Wednesday, March 27, 2013

PENGERTIAN PENELITIAN HUKUM

Judul buku : Metode Penelitian Hukum
Pengarang : Zainuddin Ali
Penerbit : Sinar Grafika
Tahun Terbit : 2011 (Edisi 1 Cetakan 3)


Menurut SOERJONO SOEKANTO, penelitian hukum merupakan suatu kegiatan ilmiah, yang didasarkan pada metode, sistematika dan pemikiran tertentu yang bertujuan untuk mempelajari sesuatu atau beberapa gejala hukum tertentu, dengan jalan menganalisisnya. Di samping itu, juga diadakan pemeriksaan yang mendalam terhadap faktor hukum tersebut, untuk kemudian mengusahakan suatu pemecahan atas permasalahan-permasalahan yang timbul di dalam gejala yang bersangkutan.


Menurut SOETANDYO WIGNYOSOEBROTO, penelitian hukum adalah seluruh upaya untuk mencari dan menemukan jawaban yang benar (right answer)  dan/atau jawaban yang tidak sekali-kali keliru (true answer) mengenai suatu permasalahan. Untuk menjawab segala macam permasalahan hukum diperlukan hasil penelitian yang cermat, berkererandalan, dan sahih untuk menjelaskan dan menjawab permasalahan yang ada.


Menurut T. M. RADHIE, penelitian dalam ilmu hukum adalah keseluruhan aktivitas berdasarkan disiplin ilmiah untuk mengumpulkan, mengklasifikasi, menganalisis dan menginterpretasi fakta serta hubungan di lapangan hukum dan di lapangan lain-lain yang relevan bagi kehidupan hukum dan berdasarkan pengetahuan yang diperoleh dapat dikembangkan prinsip-prinsip ilmu pengetahuan dan cara-cara ilmiah unutuk menanggapi berbagai fakta dan hubungan tersebut.







No comments:

Post a Comment